Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 386

Tidore, majangpolis.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan,”kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Asma Fandun di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Selasa (23/12/2025).

JPU juga menyatakan, terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Terpisah, Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis,”ujar Komang.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. (ikh)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pulau Taliabu disebut telah memasuki tahap akhir. Dari tiga nama yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tersisa satu nama yang telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga kandidat yang mengikuti proses seleksi tersebut […]

  • Malut United dan Benfica Cari Talenta Muda dari Maluku Utara hingga Papua lewat Akademi, 70 Anak tiap Tahun

    Malut United dan Benfica Cari Talenta Muda dari Maluku Utara hingga Papua lewat Akademi, 70 Anak tiap Tahun

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Manajemen Malut United segera meluncurkan Akademi Merah Putih, sebuah akademi sepak bola usia dini untuk anak-anak berusia 7 hingga 9 tahun yang bekerja sama dengan klub raksasa asal Portugal, S.L Benfica. Program tersebut tidak hanya difokuskan pada pembinaan teknik sepak bola, tetapi juga pendidikan agama dan pembentukan karakter bagi anak-anak, khususnya yatim […]

  • Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Isda, Begini Pengakuan Aliong Mus

    Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Isda, Begini Pengakuan Aliong Mus

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Eks Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus menjalani pemeriksaan 8 jam dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (Isda) Taliabu pada 2023 . Bupati dua periode itu hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media. Saat ditanya terkait indikasi aliran dana proyek yang diduga mengalir ke dirinya berdasarkan data PPATK, Aliong mengaku belum mengetahui […]

  • Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ikut membantu panitia dalam menyukseskan kegiatan Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 atau jalan kaki keliling Pulau Sula. Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai desa itu berjalan kaki selama 4 hari dimulia pada Sabtu, 1 Mei hingga finis pada Rabu, 6 Mei. Pemerintah menaruh […]

  • Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyoroti meningkatnya peredaran informasi bohong atau hoaks yang kerap menyertai aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir. Hoaks yang menyebar di media sosial dinilai berpotensi memperkeruh situasi. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai dan membagikan informasi […]

  • Anggota DPRD Ternate Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ke KPK

    Anggota DPRD Ternate Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ke KPK

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif sesama anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (4/5/2026). Laporan tersebut diajukan di Jakarta dan turut ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Bareskrim Polri, Kejaksaan […]

expand_less