Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 596

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi “dipaksakan” untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan “navigasi” negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikan “kesatuan” bentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan “Minimalis”

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusat—sama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentuk “domestikasi” pusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacam “jebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yang “minamilis” yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan “Gesekan” Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), “kepungan” industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaran—akhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauan—sehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adat—padahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusat—sejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus ada “gesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underline–nyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada “keikhlasan” pusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energi“gesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikan “ruh” desentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Saat Mencari Gaharu, Warga Halteng Ditemukan Selamat di Hutan Dote

    Hilang Saat Mencari Gaharu, Warga Halteng Ditemukan Selamat di Hutan Dote

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Setelah dilakukan pencarian selama sehari, Salamudin Usman (48), warga Desa Dote, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaporkan hilang saat mencari kayu gaharu di kawasan hutan Dote, akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, Jumat (12/6/2026). Korban ditemukan sekitar pukul 12.00 WIT di kawasan Bomeng, berjarak kurang lebih tiga kilometer dari lokasi […]

  • Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melanjutkan komitmennya dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah di Kota Ternate. Salah satunya di Kelurahan Afe Taduma, wali kota memimpin prosesi pengecoran pondasi Masjid Al Yaqinul Haq Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate Minggu, 2 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin Pemerintah Kota (Pemkot) […]

  • OJK Ajak Generasi Muda Ternate Melek Investasi Sejakdari Bangku Sekolah

    OJK Ajak Generasi Muda Ternate Melek Investasi Sejakdari Bangku Sekolah

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan “Generasi Muda Ternate Melek Investasi” di SMK Negeri 1 Kota Ternate, sebagai rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 Maluku Utara, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini menyasar ratusan pelajar SMK se-Kota Ternate, dengan menghadirkan narasumber dari OJK, […]

  • Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

    Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan. Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja […]

  • Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

    Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Seorang perempuan berinisial FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, kembali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan warga di Kota Ternate, Maluku Utara. Fitri diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan skema investasi bodong Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia bahkan berstatus […]

  • Kemarau Panjang, Pemda Kepulauan Sula Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

    Kemarau Panjang, Pemda Kepulauan Sula Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Salat Istisqa di halaman Isda Dad Ted Sua, Senin (1/9/2026). Salat Istisqa yang dilakukan pada pukul 9 pagi itu untuk memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan Salat ini diimami oleh Hi Naim Buamona yang juga Imam Soa Gareha, sementara khotbah disampaikan oleh Ustaz Anwar Quba. Wakil […]

expand_less