Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
  • visibility 118

Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan.

Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja yang memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.

Kata dia, industri pengolahan kayu merupakan salah satu sektor pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Aktivitas penggunaan mesin, peralatan pemotong, debu kayu, pengangkutan material, serta berbagai kegiatan produksi lainnya membutuhkan penerapan standar keselamatan yang ketat dan berkelanjutan.

Namun, berdasarkan sorotan yang muncul, penerapan K3 di lingkungan perusahaan tersebut diduga belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Selain persoalan penerapan K3, kata dia, perhatian pihak perusahan juga tertuju pada belum tersedianya fasilitas klinik atau pelayanan kesehatan yang memadai bagi karyawan. Kondisi ini menjadi persoalan penting, terutama ketika pekerja mengalami sakit atau membutuhkan pertolongan kesehatan saat berada di lingkungan kerja.

“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan.”ujar Abidin.

Ia lanjut menjelaskan, perusahaan kayu wajib memberikan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) fisik maupun mental kepada setiap karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Penerapan K3 merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia,”terangnya.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, memperhatikan risiko pekerjaan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Abidin menambahkan, ketiadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh pekerja juga dinilai perlu menjadi perhatian serius. Perusahaan diharapkan memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan pertolongan pertama dan penanganan kesehatan bagi karyawan yang mengalami kondisi darurat atau sakit saat bekerja. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erupsi Gunung Dukono, Puluhan Pendaki Terjebak, 2 WNA Dilaporkan Meninggal

    Erupsi Gunung Dukono, Puluhan Pendaki Terjebak, 2 WNA Dilaporkan Meninggal

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Tim SAR gabungan dikerahkan untuk melakukan pencarian dan evakuasi terhadap puluhan pendaki yang dilaporkan tersesat dan terdampak erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (8/5/2026). Informasi awal diterima Basarnas melalui Basarnas Command Center (BBC) setelah adanya deteksi sinyal darurat (SOS) dari perangkat Garmin pada koordinat 1°42’13.7″N 127°52’50.2″E. Laporan tersebut […]

  • Wakil Bupati Kepsul Lepas Peserta Gabalil Hai Sua

    Wakil Bupati Kepsul Lepas Peserta Gabalil Hai Sua

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Saleh Marasabesy secara resmi membuka kegiatan Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 sekaligus melepas peserta yang akan berjalan kaki keliling Pulau Sula. Kegiatan pelepasan dilaksanakan di halaman benteng De Verwachting, Kota Sanana, Sabtu (2/5/2026) pukul 07.30 WIT yang ditandai dengan raungan sirine dan pelepasan balon GHS […]

  • Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara pada, Senin (8/9/2025). Purbaya sebelumnya merupakan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada lima kementerian yang terkena reshuffle di Kabinet Merah Putih diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan […]

  • Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 4.060
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di lapangan apel Polres Sula, Kecamatan Sanana, Kamis (11/06/2026). Upacara berlangsung mulai pukul 08.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan […]

  • Intervensi Pemda Kepulauan Sula Tekan Harga Tiket Pesawat Trigana

    Intervensi Pemda Kepulauan Sula Tekan Harga Tiket Pesawat Trigana

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memberikan subsidi harga tiket pesawat Trigana Air Service rute Sanana-Ternate setelah terjadi lonjakan tarif akibat kenaikan harga avtur dunia dan penyesuaian tarif batas atas oleh pemerintah pusat. Penandatanganan kerja sama antara Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus bersama pihak PT Trigana Air Service yang […]

  • Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (isda) Taliabu tahun 2023. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. “Beliau (Aliong Mus) diperiksa terkait kasus (korupsi) isda. […]

expand_less