Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 283

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan meminta dua penjual untuk menandatangani surat pernyataan serta memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan. Kapolsek Patani Ipda. Mustakim Puasa mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIT di Mapolsek Patani, Kabupaten […]

  • Kapal Kayu Tenggelam Dihantam Ombak di Halmahera Selatan

    Kapal Kayu Tenggelam Dihantam Ombak di Halmahera Selatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kapal kayu penyebrangan penumpang tenggelam di depan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/1/2026). Kapal tenggelam diduga mengalami kebocoran setelah dihantam sekira pukul 14.00 WIT. Rekaman video dari salah satu penumpang beredar melaporkan insiden tersebut. Kecelakaan laut dilaporkan terjadi Jumat (23/1/2026) siang tadi. Video amatir […]

  • Mahasiswi Poltekkes Ternate Beri Edukasi CTPS di SDN 12 Ternate

    Mahasiswi Poltekkes Ternate Beri Edukasi CTPS di SDN 12 Ternate

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Ternate, malutpost.com – Mahasiswa jurusan Kesehatan Lingkungan, Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes) Ternate, Maluku Utara melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di SD Negeri 12 Kota Ternate, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini yang melibatkan puluhan siswa kelas lima sekolah tersebut dimulai dengan pemutaran video edukasi sanitasi cuci tangan pakai sabun (CTPS). Para siswa tampak antusias saat sesi tanya […]

  • Polres Halmahera Tengah Gelar Pesantren Kilat Perkuat Ketakwaan dan Integritas Personel

    Polres Halmahera Tengah Gelar Pesantren Kilat Perkuat Ketakwaan dan Integritas Personel

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menggelar kegiatan pesantren kilat bagi personel Polri sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat telegram (TR) dari Kepolisian Daerah Maluku Utara kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya. Program tersebut bertujuan memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan personel Polri agar dalam […]

  • Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melanjutkan komitmennya dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah di Kota Ternate. Salah satunya di Kelurahan Afe Taduma, wali kota memimpin prosesi pengecoran pondasi Masjid Al Yaqinul Haq Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate Minggu, 2 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin Pemerintah Kota (Pemkot) […]

  • Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Sula Mulai Dilaksanakan

    Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Sula Mulai Dilaksanakan

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melaksanakan upacara pembukaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi calon Paskibraka tahun 2026. Kegiatan upacara diselenggarakan di halaman Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula yang dipimpin Sekretaris Daerah Kepsul, Muhlis Soamole, Minggu (19/7/2026). Muhlis Soamole mengatakan, mendorong para peserta dapat mengikuti pelatihan […]

expand_less