Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
  • visibility 227

Ternate, majangpolis.com – Polda Maluku Utara resmi memecat Bripka RAP alias Raeychand dari institusi kepolisian. Anggota Brimob Polda Malut itu dipecat melalui sidang kode etik pada, Senin (6/4/2026). Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate.

Korban, Pipin Wulandari yang juga merupakan istri dari Bripka RAP, mengikuti jalannya sidang secara daring karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis setelah memeriksa keterangan saksi, korban, serta pihak keluarga.

“Putusan sidang telah memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Bahtiar usai persidangan.

Ia juga mengapresiasi atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang dinilai mendorong proses penanganan perkara hingga tuntas di ranah kode etik.

Menariknya, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, putusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada banding, berarti putusan ini final. Kami berharap Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tambah Bahtiar.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pidana yang tengah berjalan. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini saat ini ditangani oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.

“Kami minta agar proses pidana segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, sehingga bisa cepat disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menuturkan bahwa kondisi kesehatan korban menjadi alasan utama tidak hadir langsung di ruang sidang.

“Seharusnya korban hadir langsung, namun karena kondisi kesehatan belum membaik, ia mengikuti secara online. Putusan PTDH ini memberi rasa keadilan bagi korban,” ungkap Nurdewa.

Ia menambahkan, pihaknya terus memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis bagi korban dan anaknya untuk meminimalisir dampak trauma.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik masih akan diproses secara administratif sebelum resmi diberlakukan.

“Hasil sidang diserahkan kepada Kapolda untuk ditetapkan, kemudian diteruskan ke Biro SDM guna proses administrasi PTDH. Saat ini tinggal tahapan surat-menyurat,” jelasnya.

Diketahui, selain menjalani sidang etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya. Proses hukum pidana masih terus berjalan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 4.060
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di lapangan apel Polres Sula, Kecamatan Sanana, Kamis (11/06/2026). Upacara berlangsung mulai pukul 08.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan […]

  • Habiskan Puluhan Miliar, Kapal KMP Sula Bahagia Terancam Jadi “Bangkai”

    Habiskan Puluhan Miliar, Kapal KMP Sula Bahagia Terancam Jadi “Bangkai”

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia seharga Rp10,4 miliar yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 terancam jadi bangkai. Pasalnya, sejak diresmikan oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus pada 2024 lalu, hingga kini kapal tersebut tidak pernah lagi beroperasi. Ironis, kondisi kapal jenis bus air roro itu kini makin memprihatinkan dan […]

  • Ratusan Botol Miras Selundupan dari Bitung Disita Anggota Polairud Kepulauan Sula

    Ratusan Botol Miras Selundupan dari Bitung Disita Anggota Polairud Kepulauan Sula

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Anggota Sat Polairud Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil amankan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebayak 10 karton. Kasat Polairud, AKP M.Reza Iskandar S.I.Kom.,M.Si, kepada media ini membenarkan melakukan razia dan berhasil menyita miras ratusan botol. Operasi itu dilaksanakan di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Kamis (30/4/2026) sekitar […]

  • Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Seorang oknum ketua serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial ST alias Sahrun dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah pencari kerja. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu korban berinisial AME alias Muna. Ia mengaku bersama dua korban lainnya […]

  • Mantan Penjabat Dirut Somasi Perumda Ake Gaale Ternate

    Mantan Penjabat Dirut Somasi Perumda Ake Gaale Ternate

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara Muhammad Syafei melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran penghargaan masa jabatan yang belum diselesaikan perusahaan. “Ini somasi kita yang kedua tertanggal 1 Desember 2025, setelah somasi pertama kita tidak diindahkan,”kata Maharani Caroline, Kuasa Hukum Muhammad Syafie, Senin (1/12/2025). Dia menjelaskan, somasi pertama […]

  • Dua Periode FAM-SAH, Pembangunan Kepulauan Sula Dinilai Jalan di Tempat

    Dua Periode FAM-SAH, Pembangunan Kepulauan Sula Dinilai Jalan di Tempat

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) selama hampir dua dekade dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan bagi masyarakat di Pulau Sanana dan Mangoli. Persoalan ini disebut bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perencanaan dan terputusnya mata rantai pembangunan dari perencanaan hingga dampak yang dirasakan masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan Dr. Mohtar […]

expand_less