Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
  • visibility 198

Sanana, majangpolis.com – Praktisi hukum asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Idrus Umarama, menyoroti langkah Polres Kepsul yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022.

Idrus, melalui Law Office Idrus Umarama, S.H., M.H. & Partners, mengutip berita online InfoPilar pada 31 Agustus 2026 yang menyebut Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, penghentian penyelidikan didasarkan pada dua alasan. Pertama, BPKP menolak melakukan audit investigasi karena temuan kelebihan pembayaran telah lebih dahulu ditemukan melalui audit BPK RI pada Oktober 2023. Kedua, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi,”jelas Idrus.

Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan penghapus pidana,” kata Idrus dalam pernyataannya.

Idrus juga mempertanyakan alasan penolakan BPKP untuk melakukan audit investigasi yang kemudian dijadikan salah satu dasar penghentian penyelidikan.

Menurutnya, tidak dilakukannya audit investigasi oleh BPKP semestinya tidak secara otomatis menghentikan proses penegakan hukum.

Ia berpendapat, penyidik masih dapat menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil gelar perkara untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Penolakan BPKP melakukan audit investigasi karena temuan sudah tercakup dalam audit BPK RI semestinya tidak otomatis menghentikan proses pidana,” ujarnya.

Idrus juga menilai terdapat perbedaan fungsi antara pemeriksaan BPK RI dan audit investigasi. Karena itu, menurutnya, hasil pemeriksaan BPK RI tetap dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu dianalisis dalam proses hukum.

Selain itu, ia menyoroti minimnya informasi yang dibuka kepada publik mengenai konstruksi hukum penghentian perkara tersebut.

Menurut Idrus, masyarakat perlu mengetahui apa yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinilai tidak terpenuhi, serta bagaimana hasil pemeriksaan BPK RI dijadikan dasar dalam mengambil keputusan penghentian penyelidikan.

“Publik hingga kini belum mengetahui secara terbuka konstruksi perkara yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinyatakan tidak terpenuhi, dan bagaimana posisi hasil audit BPK RI dijadikan pertimbangan hukum,” katanya.

Idrus mengingatkan, penghentian penyelidikan setelah adanya pengembalian uang berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan hukum yang transparan.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat membentuk anggapan bahwa seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara cukup mengembalikan uang setelah ditemukan persoalan untuk menghindari proses pidana.

Menurutnya, persepsi semacam itu dapat melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi, terlebih Kepulauan Sula masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara akuntabel.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula membuka secara utuh dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan kepada publik,”tegas Idrus.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara dan Propam Polri melakukan supervisi serta evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

“Bukan hanya berjanji, dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan harus dibuka kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, Idrus meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi bahwa penghentian penyelidikan tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang memadai.

Ia juga mendorong DPR RI melalui Komisi III turut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

“Kami berpandangan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Yang harus dijawab secara hukum adalah apakah unsur pidana pernah terjadi, dan jawaban itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik Kepulauan Sula,” pungkasnya. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Pasangan Nikah Massal di Kepulauan Sula Dapat Akta Nikah dan KK Baru

    Belasan Pasangan Nikah Massal di Kepulauan Sula Dapat Akta Nikah dan KK Baru

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi administrasi kependudukan yang dirangkaikan dengan kegiatan perkawinan massal di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Minggu (3/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil menerbitkan akta perkawinan bagi 16 pasangan suami istri beragama Kristen yang dilangsungkan di Gereja GPM Falabisahaya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian […]

  • Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Jadwal keberangkatan jemaah haji asal Kota Ternate resmi ditetapkan. Tahun ini, 586 jemaah asal Ternate akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni kloter 13 dan kloter 15. Untuk kloter 13, jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 28 April 2026. Sehari kemudian, mereka diberangkatkan ke Makassar, sebelum akhirnya terbang menuju Madinah […]

  • Tuntutan Pergantian Kades Wailoba Mandek, Masmina Sebut Ada Peran Armin Soamole

    Tuntutan Pergantian Kades Wailoba Mandek, Masmina Sebut Ada Peran Armin Soamole

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Polemik penonaktifan Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali, menduga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, memiliki peran di balik belum ditindaklanjutinya tuntutan masyarakat untuk menonaktifkan kepala desa. Dugaan tersebut disampaikan Masmina kepada wartawan […]

  • Empat Hari Pencarian, Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal Dunia

    Empat Hari Pencarian, Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Taliabu, majangpolis.com – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan seorang nelayan yang menjadi korban tabrakan dua longboat di perairan antara Pulau Kabihu dan Pulau Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, setelah empat hari pencarian. Korban yang diketahui bernama Tedy Empesa (26), nelayan asal Takalar itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Selasa (4/8/2026). Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) […]

  • Harapan Baru, RSUD Chasan Boesoirie Kini Bisa Layani Transplantasi Kornea Mata

    Harapan Baru, RSUD Chasan Boesoirie Kini Bisa Layani Transplantasi Kornea Mata

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Maluku Utara, terus meningkatkan fasilitas layanan kesehatan yang maju untuk warga Malut. Salah satunya menghadirkan mesin transplantasi kornea. Hal ini ditandai dengan penyaringan (skrining) calon pasien transplantasi kornea di RSUD Chasan Boesoirie pada, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan transplantasi kornea pertama di Provinsi Maluku […]

  • Respons Santai Ketua PKB Kepulauan Sula Soal Sorotan Masmina Ali

    Respons Santai Ketua PKB Kepulauan Sula Soal Sorotan Masmina Ali

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Ketua DPC PKB Kabupaten Kepuluan Sula, Maluku Utara, Armin Soamole akhirnya angkat bicara terkait intervensinya ke Pemda Kepsul yang menyebabkan tuntutan pergantian Kades Wailoba oleh warganya tidak terwujud. Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, yang menduga Armin ikut memengaruhi proses pergantian Kepala Desa […]

expand_less