Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » OJK Ingatkan Masyarakat Maluku Utara Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

OJK Ingatkan Masyarakat Maluku Utara Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
  • visibility 97

Ternate, majangpolis.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Maluku Utara agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi ilegal atau investasi bodong yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

“Legal, pastikan perizinannya. Kemudian logis, hati-hati untuk keuntungan yang tidak wajar,” ujar Adi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

Adi menjelaskan, terdapat sejumlah ciri umum yang perlu diwaspadai masyarakat dalam penawaran investasi ilegal. Pertama, investasi tersebut biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, seolah-olah tidak memiliki risiko atau memiliki risiko yang sangat rendah.

Menurutnya, masyarakat harus mempertimbangkan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Sebagai pembanding, produk perbankan memiliki mekanisme perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ciri kedua adalah penggunaan skema member get member atau skema Ponzi. Dalam skema ini, anggota didorong merekrut anggota baru dengan iming-iming mendapatkan fee atau keuntungan tertentu.

“Ini perlu diantisipasi. Anggota direkrut untuk merekrut anggota baru, kemudian mendapatkan fee khusus dan sebagainya,” jelas Adi.

Ciri lainnya, lanjut Adi, adalah pengelolaan dana yang tidak transparan. Masyarakat perlu mempertanyakan dengan jelas kegiatan usaha, penggunaan dana, hingga informasi mengenai perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.

Untuk lembaga atau perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK, terdapat kewajiban penyampaian informasi dan laporan sesuai ketentuan, termasuk laporan keuangan maupun tata kelola yang dipublikasikan melalui sarana yang telah ditentukan.

Indikasi lain yang perlu diwaspadai adalah ketika pihak yang menawarkan investasi meminta masyarakat menyetorkan dana ke rekening yang tidak sesuai dengan identitas badan usaha.

“Badan usahanya apa, rekeningnya mana. Hati-hati terhadap indikasi-indikasi seperti itu,” imbaunya.

Masyarakat Diminta Verifikasi Secara Independen

Adi juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi hanya karena direkomendasikan oleh orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, maupun seseorang yang memiliki banyak pengikut di media sosial.

Masyarakat tetap diminta melakukan verifikasi secara independen, terutama untuk memastikan legalitas perusahaan serta kejelasan produk investasi yang ditawarkan.

“Jangan mudah percaya hanya karena satu penawaran investasi yang direkomendasikan oleh orang-orang terdekat, tokoh tertentu, influencer atau masih banyak pengikut di media sosial,” tegasnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK untuk memastikan legalitas suatu perusahaan maupun produk investasi.

OJK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Selain itu, masyarakat yang telah menjadi korban penipuan, termasuk korban investasi ilegal, transfer dana, maupun penipuan transaksi online, dapat segera melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Adi menekankan pentingnya laporan disertai dokumen dan bukti transaksi yang lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti, termasuk upaya pemblokiran rekening yang terkait dengan penipuan.

Meski demikian, laporan tidak serta-merta menjamin dana dapat kembali atau rekening langsung diblokir. Penanganan dilakukan melalui koordinasi OJK dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, serta anggota Satgas PASTI.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih besar akibat investasi ilegal maupun berbagai modus penipuan keuangan.

“Intinya adalah masyarakat harus lebih hati-hati, tidak begitu percaya saja untuk investasi-investasi yang sifatnya meragukan atau ilegal,” pungkas Adi. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPP Target 4 Kursi di DPRD Kepulauan Sula

    PPP Target 4 Kursi di DPRD Kepulauan Sula

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Sula, telah mengukuhkan kepengurusan baru periode 2026–2031. Selain itu, PPP Sula langsung memasang target empat kursi DPRD dari empat daerah pemilihan pada pemilu mendatang. Hal ini ditegaskan Ketua DPC PPP Kepulauan Sula, Djauhar Buamona, bahwa sebagai langkah serius untuk mengembalikan sekaligus memperkuat daya tawar politik PPP […]

  • AKBP Anita Pimpin Apel Pasukan Operasi Aman Nusa 2026 di Ternate

    AKBP Anita Pimpin Apel Pasukan Operasi Aman Nusa 2026 di Ternate

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Iwan Imam
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Polres Ternate menggelar apel pasukan operasi aman nusa I Tahun 2026, Selasa (7/4/2026). Apel tersebut dipimpin Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto dengan melibatkan anggota TNI, Brimob, Polres Ternate, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, yang berlangsung di lapangan apel Polres Ternate. Operasi aman nusa ini untuk […]

  • Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (10/4/2026) sore. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, mewakili Wali Kota Ternate. Bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program Ternate Peduli, berupa uang tunai […]

  • Kapal Pelni dari Bitung, Mati Mesin Nyaris Tenggelam di Laut Ternate

    Kapal Pelni dari Bitung, Mati Mesin Nyaris Tenggelam di Laut Ternate

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kapal penumpang KM Gandha Nusantara 17 yang melayani rute Bitung–Ternate dilaporkan mengalami kerusakan mesin di perairan antara Pulau Batang Dua dan Kota Ternate, Maluku Utara. Kapal tersebut juga nyaris tenggelam dihantam gelombang tinggi. Informasi mengenai insiden tersebut diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate dari pihak PT Pelni Ternate melalui Rudi Arif pada, […]

  • Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

    Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan. Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja […]

  • Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

    Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa. Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan […]

expand_less