Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 151

Sanana, majangpolis com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta komunikasi antara DPRD dan Inspektorat.

“Ini merupakan persoalan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, konteks kepentingan publik perlu dilihat secara utuh,” bebernya kepada media, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dermawan menyebut, prinsip right to know atau hak masyarakat untuk mengetahui menjadi relevan ketika informasi yang dibicarakan berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dirinya juga meminta penanganan laporan pidana terkait penyebaran informasi elektronik dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihaknya menyoroti ketentuan mengenai kepentingan umum dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dalam UU ITE, penjelasan mengenai kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk kritik. Kritik juga ditempatkan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Darmawan berharap konteks informasi yang disampaikan turut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.

“Kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan, maka konteks kepentingan umum harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Menurut dia, aparat perlu melihat bukan hanya bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik, tetapi juga latar belakang, tujuan, konteks, serta substansi informasi yang dipersoalkan.

Pengurus DPC Demokrat Sula itu juga menambahkan, percakapan yang menjadi polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan jurnalistik.

Ia menyebut wartawan sebelumnya melakukan wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali Umacina, terkait persoalan pemerintahan desa.

Karena itu, menurut Darmawan, informasi yang kemudian diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Wartawan melakukan wawancara dengan pejabat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan di desa. Jadi, konteksnya adalah pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan,”ujarnya.

Ia meminta kepolisian menguji laporan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU ITE.

Serta penilaian terhadap suatu informasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Darmawan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara DPRD memiliki fungsi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

“Ini adalah dinamika kontrol sosial dalam Pemerintahan Daerah. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap APH dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Harapannya, seluruh aspek dapat dilihat secara objektif, termasuk kepentingan publik, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” teragnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan masih berstatus berlaku.(bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rombongan Pengantin Tenggelam Disapu Ombak di Halmahera Selatan

    Rombongan Pengantin Tenggelam Disapu Ombak di Halmahera Selatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Rombongan pengantin yang bertolak dari Pelabuhan Babang ke Pigaraja dilaporkan tenggelam dihantam ombak, Jumat (23/1/2026) siang tadi. Rombongan yang menumpangi dua perahu motor itu dihempas ombak di perairan depan Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan yang dialami kedua perahu motor dengan penumpang yang cukup […]

  • Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Sula Mulai Dilaksanakan

    Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Sula Mulai Dilaksanakan

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melaksanakan upacara pembukaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi calon Paskibraka tahun 2026. Kegiatan upacara diselenggarakan di halaman Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula yang dipimpin Sekretaris Daerah Kepsul, Muhlis Soamole, Minggu (19/7/2026). Muhlis Soamole mengatakan, mendorong para peserta dapat mengikuti pelatihan […]

  • Wartawan Visioner Menuju Kursi KNPI Kota Ternate

    Wartawan Visioner Menuju Kursi KNPI Kota Ternate

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Fitrah A. Kadir
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pemuda visioner bukan sekadar menjadi simbol perubahan, melainkan motor penggerak yang mampu menerjemahkan gagasan besar menjadi solusi nyata di tengah masyarakat. Untuk itu, pemuda harus mampu membaca tantangan zaman, guna melahirkan solusi yang konkrit, terutama di Kota Ternate melalui berbagai macam wadah. Salah satunya adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate. Lewat tulisan ini, […]

  • Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Tengah mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Ajakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I APDESI Halmahera Tengah, Muhammad Ikbal, bersama jajaran pengurus sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama tahapan Pilkades […]

  • Kondisi Mapolsek Patani yang Dinilai Tak Layak, Warga Minta Perhatian Pemerintah

    Kondisi Mapolsek Patani yang Dinilai Tak Layak, Warga Minta Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Warga Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, menyoroti kondisi bangunan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Patani yang dinilai sudah tidak layak dan membutuhkan perhatian pemerintah. Informasi yang dihimpun, Mapolsek Patani telah berdiri sejak sekitar tahun 1970. Namun, sejak dibangun hingga saat ini, bangunan tersebut baru satu kali direnovasi, yakni pada 2017. Renovasi tersebut dinilai […]

  • Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik pada 1 April

    Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik pada 1 April

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memastikan menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat untuk tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi di tengah harga lonjatan minyak dunia. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun menjelaskan, sebagai badan usaha di sektor hilir energi, Pertamina Patra Niaga terus melakukan berbagai langkah strategis […]

expand_less