Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 153

Sanana, majangpolis com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta komunikasi antara DPRD dan Inspektorat.

“Ini merupakan persoalan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, konteks kepentingan publik perlu dilihat secara utuh,” bebernya kepada media, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dermawan menyebut, prinsip right to know atau hak masyarakat untuk mengetahui menjadi relevan ketika informasi yang dibicarakan berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dirinya juga meminta penanganan laporan pidana terkait penyebaran informasi elektronik dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihaknya menyoroti ketentuan mengenai kepentingan umum dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dalam UU ITE, penjelasan mengenai kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk kritik. Kritik juga ditempatkan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Darmawan berharap konteks informasi yang disampaikan turut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.

“Kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan, maka konteks kepentingan umum harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Menurut dia, aparat perlu melihat bukan hanya bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik, tetapi juga latar belakang, tujuan, konteks, serta substansi informasi yang dipersoalkan.

Pengurus DPC Demokrat Sula itu juga menambahkan, percakapan yang menjadi polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan jurnalistik.

Ia menyebut wartawan sebelumnya melakukan wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali Umacina, terkait persoalan pemerintahan desa.

Karena itu, menurut Darmawan, informasi yang kemudian diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Wartawan melakukan wawancara dengan pejabat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan di desa. Jadi, konteksnya adalah pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan,”ujarnya.

Ia meminta kepolisian menguji laporan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU ITE.

Serta penilaian terhadap suatu informasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Darmawan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara DPRD memiliki fungsi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

“Ini adalah dinamika kontrol sosial dalam Pemerintahan Daerah. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap APH dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Harapannya, seluruh aspek dapat dilihat secara objektif, termasuk kepentingan publik, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” teragnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan masih berstatus berlaku.(bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polairud Polda Malut Gelar Patroli di Dermaga Bastiong

    Polairud Polda Malut Gelar Patroli di Dermaga Bastiong

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menggelar patroli rutin di Dermaga Penyeberangan Motor Kayu Bastiong, Ternate, pada Minggu (8/9/2025). Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, khususnya di jalur transportasi laut yang menghubungkan Ternate dan Maitara. Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan […]

  • Belasan Pasangan Nikah Massal di Kepulauan Sula Dapat Akta Nikah dan KK Baru

    Belasan Pasangan Nikah Massal di Kepulauan Sula Dapat Akta Nikah dan KK Baru

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi administrasi kependudukan yang dirangkaikan dengan kegiatan perkawinan massal di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Minggu (3/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil menerbitkan akta perkawinan bagi 16 pasangan suami istri beragama Kristen yang dilangsungkan di Gereja GPM Falabisahaya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian […]

  • Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate photo_camera 11

    Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.803
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Pulau Ternate, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan rempah-rempah di masa lalu, menyimpan banyak peninggalan sejarah yang menjadi bukti kuat kekuasaan kolonial dan perjuangan rakyat di ternate. Berikut benteng peninggalan kolonial

  • Pemdes Kabau Pantai Benahi Ruas Jalan Berlubang

    Pemdes Kabau Pantai Benahi Ruas Jalan Berlubang

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, mendatangkan alat berat untuk melakukan penimbunan sejumlah ruas jalan desa yang rusak serta area yang kerap tergenang air saat musim pancaroba. Kepala Desa Kabau Pantai, Murid Umamit, mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah desa untuk memperbaiki akses transportasi masyarakat, terutama […]

  • Besok, Jenazah Mantan Wali Kota Haji Bur Tiba di Ternate

    Besok, Jenazah Mantan Wali Kota Haji Bur Tiba di Ternate

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Jenazah almarhum H. Burhan Abdurrahman, mantan Wali Kota Ternate periode 2010–2015 dan 2016–2021, dijadwalkan dimakamkan kembali di Kota Ternate pada, Selasa (12/5/2026). Jenazah wali kota yang akrab disapa Haji Bur itu dipindahkan dari pemakaman di Macanda Makassar ke TPU Kuburan Islam Ternate. Haji Bur meninggal di RS Sayang Rakyat Kota Makassar pada […]

  • Kepsek SMA Negeri 1 Sanana Dukung Siswanya Ikut Lomba Pidato “AHY Muda”

    Kepsek SMA Negeri 1 Sanana Dukung Siswanya Ikut Lomba Pidato “AHY Muda”

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com — Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Kepulauan Sula mendapat dukungan dari pihak sekolah setelah mengikuti lomba pidato dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat melalui ajang “AHY Muda”. Kepala SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Saida Daeng Hanafi, mengapresiasi keberanian dan semangat empat peserta didiknya yang tampil dalam ajang tersebut. Keempat […]

expand_less