Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 284

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Visioner Menuju Kursi KNPI Kota Ternate

    Wartawan Visioner Menuju Kursi KNPI Kota Ternate

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Fitrah A. Kadir
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pemuda visioner bukan sekadar menjadi simbol perubahan, melainkan motor penggerak yang mampu menerjemahkan gagasan besar menjadi solusi nyata di tengah masyarakat. Untuk itu, pemuda harus mampu membaca tantangan zaman, guna melahirkan solusi yang konkrit, terutama di Kota Ternate melalui berbagai macam wadah. Salah satunya adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate. Lewat tulisan ini, […]

  • Suka Cita Fens Argentina Kepulauan Sula Sambut Kemenangan atas Aljazair

    Suka Cita Fens Argentina Kepulauan Sula Sambut Kemenangan atas Aljazair

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Keluarga besar Fans Argentina (FAS) Kepulauan Sula, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam atas kemenangan tim Nasional Argentina dengan skor 3-0 atas Aljazair pada laga perdana Grup J piala dunia FIFA 2026, Rabu (17/6/2026). Kemenangan ini menjadi awal yang sangat positif bagi langkah Argentina dalam mempertahankan gelar juara dunia. Penampilan Argentina […]

  • Kadishub Sula Berupaya KMP Sula Bahagia Kembali Beroperasi

    Kadishub Sula Berupaya KMP Sula Bahagia Kembali Beroperasi

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Nur Ali, berkomitmen mengupayakan agar Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia dapat kembali beroperasi. Abdul Kadir mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan perawatan dan perbaikan terhadap kapal tersebut. Namun, langkah perbaikan secara menyeluruh akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Untuk sementara, kita akan rawat […]

  • Militer, Buzzer dan Lemahnya Supremasi Sipil

    Militer, Buzzer dan Lemahnya Supremasi Sipil

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Oleh: Fadli Kayoa (Jurnalis) Dua hari lalu, saat hujan deras saya berbincang banyak dengan sahabat saya mengenai makin lemahnya supremasi sipil di Indonesia. Kami sesekali meneguk titik nol dingin saat hujan deras menerjang Ternate. Diskusi itu, menilik banyak masalah pelemahan supremasi sipil setelah sekitar setahun lebih kepemimpinan Prabowo Subianto. Ada keresahan bagi kami yang melihat […]

  • Serap Aspirasi, Anggota DPD RI Dr. Graal Taliawo Temui HMI Cabang Sanana

    Serap Aspirasi, Anggota DPD RI Dr. Graal Taliawo Temui HMI Cabang Sanana

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Anggota DPD RI, Dr. Graal Taliawo, melakukan kunjungan ke Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses di Kabupaten Kepulauan Sula. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Taufik Buabes, bersama jajaran pengurus, dalam suasana yang berlangsung khidmat, Minggu (17/5/2026). Dalam sambutannya, […]

  • Kapolsek Patani Safari Jumat di Desa Loman

    Kapolsek Patani Safari Jumat di Desa Loman

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kapolsek Patani, IPDA Mustakim Puasa, menggelar safari jumat di Masjid Al Muttaqin, Desa Loman, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang berlangsung usai pelaksanaan Salat Jumat tersebut merupakan bagian dari program Cooling System Polri untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Patani. Dalam kegiatan itu, IPDA […]

expand_less