Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
  • visibility 119

Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan.

Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja yang memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.

Kata dia, industri pengolahan kayu merupakan salah satu sektor pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Aktivitas penggunaan mesin, peralatan pemotong, debu kayu, pengangkutan material, serta berbagai kegiatan produksi lainnya membutuhkan penerapan standar keselamatan yang ketat dan berkelanjutan.

Namun, berdasarkan sorotan yang muncul, penerapan K3 di lingkungan perusahaan tersebut diduga belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Selain persoalan penerapan K3, kata dia, perhatian pihak perusahan juga tertuju pada belum tersedianya fasilitas klinik atau pelayanan kesehatan yang memadai bagi karyawan. Kondisi ini menjadi persoalan penting, terutama ketika pekerja mengalami sakit atau membutuhkan pertolongan kesehatan saat berada di lingkungan kerja.

“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan.”ujar Abidin.

Ia lanjut menjelaskan, perusahaan kayu wajib memberikan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) fisik maupun mental kepada setiap karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Penerapan K3 merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia,”terangnya.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, memperhatikan risiko pekerjaan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Abidin menambahkan, ketiadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh pekerja juga dinilai perlu menjadi perhatian serius. Perusahaan diharapkan memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan pertolongan pertama dan penanganan kesehatan bagi karyawan yang mengalami kondisi darurat atau sakit saat bekerja. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda   

    Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda  

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Jakarta, Majangpolis – Dua pemain Tim Nasional Indonesia, Justin Hubner dan Miliano Jonathans, dipastikan akan saling berhadapan dalam laga lanjutan Eredivisie 2025/2026. Kedua pemain akan membela klub masing-masing saat Fortuna Sittard menjamu FC Utrecht di Stadion Offermans Joosten. Laga ini diprediksi berlangsung sengit. Hubner, yang berposisi sebagai bek tengah, akan berhadapan langsung dengan Jonathans yang […]

  • KBPP Polri Ternate Ajak Kader dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Munas

    KBPP Polri Ternate Ajak Kader dan Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Munas

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Kota Ternate mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) KBPP Polri 2026. Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai dinamika dan dugaan penggiringan opini terkait polemik internal organisasi setelah Munas berlangsung. Ketua KBPP Polri Kota Ternate, Erwinto M, mengatakan […]

  • Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyoroti meningkatnya peredaran informasi bohong atau hoaks yang kerap menyertai aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir. Hoaks yang menyebar di media sosial dinilai berpotensi memperkeruh situasi. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai dan membagikan informasi […]

  • Pejabat Pemda Jadi Pj Kades, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi

    Pejabat Pemda Jadi Pj Kades, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu didesak melakukan evaluasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. ASN bernama Aldin itu disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Posisi sebagai Kades […]

  • Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (isda) Taliabu tahun 2023. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. “Beliau (Aliong Mus) diperiksa terkait kasus (korupsi) isda. […]

  • 10 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto dari Efek Dramatis hingga Ubah Warna

    10 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto dari Efek Dramatis hingga Ubah Warna

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kecerdasan buatan kini semakin mempermudah siapa saja dalam mengedit foto. ChatGPT, yang sudah terintegrasi dengan teknologi pengolah gambar, memungkinkan pengguna mengubah, memperbaiki, hingga memberi efek dramatis hanya dengan mengetikkan perintah atau prompt. Bahkan semua orang dapat mengedit foto dengan mudah melalui platform kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT dan GeminiAI. Bagian terbaiknya adalah, […]

expand_less