Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • visibility 287

Ternate, majangpolis.com – Seorang perempuan berinisial FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, kembali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan warga di Kota Ternate, Maluku Utara.

Fitri diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan skema investasi bodong Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia bahkan berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana 10 tahun.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa pihaknya kini mendampingi dua korban, yakni Dian dan Irfa, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Klien kami, Dian, menyetor dana secara bertahap hingga total Rp245 juta. Sementara Irfa mencapai Rp200 juta. Modusnya berupa iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 30 sampai 35 hari,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (7/4/2026).

Selain dua korban tersebut, Bahtiar mengungkapkan adanya korban lain bernama Endang yang disebut telah menyetor dana hingga Rp1,4 miliar, meski belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Endang sudah menghubungi kami, dan dari informasi yang kami terima, jumlah korban diduga lebih banyak. Namun sebagian masih enggan melapor,” katanya.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada F setelah menerima kuasa dari para korban. Bahkan, F disebut sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana korban.

“Namun hingga saat ini tidak ada realisasi pengembalian. Karena itu, pada Senin (6/4/2026), kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ternate,” tegasnya.

Dalam dugaan praktik terbarunya, F disebut menggunakan nama lembaga “Pendanaan Gotong Royong” sebagai kedok investasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, barcode lembaga tersebut tidak dapat diakses.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan apakah lembaga ini terdaftar secara resmi atau tidak,” tambah Bahtiar.

Pihak YLBH Malut mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari korban lain.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti karena indikasi korban cukup banyak. Kami juga meminta Balai Pemasyarakatan memberi perhatian, agar jika terbukti, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dapat dibatalkan,” pungkasnya. (ikh)

Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Kerugian Warga Ternate Capai Miliaran Rupiah

Seorang perempuan berinisial FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan warga di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga miliaran rupiah.

Fitri diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan skema investasi bodong Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia kemudian bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa pihaknya kini mendampingi dua korban, yakni Dian dan Irfa, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Klien kami, Dian, menyetor dana secara bertahap hingga total Rp245 juta. Sementara Irfa mencapai Rp200 juta. Modusnya berupa iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 30 sampai 35 hari,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (7/4/2026).

Selain dua korban tersebut, Bahtiar mengungkapkan adanya korban lain bernama Endang yang disebut telah menyetor dana hingga Rp1,4 miliar, meski belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Endang sudah menghubungi kami, dan dari informasi yang kami terima, jumlah korban diduga lebih banyak. Namun sebagian masih enggan melapor,” katanya.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada F setelah menerima kuasa dari para korban. Bahkan, F disebut sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana korban.

“Namun hingga saat ini tidak ada realisasi pengembalian. Karena itu, pada Senin (6/4/2026), kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ternate,” tegasnya.

Dalam dugaan praktik terbarunya, F disebut menggunakan nama lembaga “Pendanaan Gotong Royong” sebagai kedok investasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, barcode lembaga tersebut tidak dapat diakses.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan apakah lembaga ini terdaftar secara resmi atau tidak,” tambah Bahtiar.

Pihak YLBH Malut mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari korban lain.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti karena indikasi korban cukup banyak. Kami juga meminta Balai Pemasyarakatan memberi perhatian, agar jika terbukti, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dapat dibatalkan,” pungkasnya. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM

    Srikandi Kie Raha dan LBH Marimoi Dorong Perda Kota Ramah HAM

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fadli Kayoa
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Srikandi Kie Raha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mendorong Pemerintah Kota Ternate membuat peraturan daerah (perda) tentang kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya menjadikan Ternate kota inklusi dan ramah HAM ini dibahas dalam workshop bertema “Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota yang Inklusi dan Ramah Hak Asasi Manusia (HAM)” yang […]

  • Seorang Ibu di Taliabu Meninggal Dunia Setelah Ditelan Ular Piton

    Seorang Ibu di Taliabu Meninggal Dunia Setelah Ditelan Ular Piton

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Seorang warga Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia setelah diterkam seekor ular piton berukuran besar saat berada di kebun miliknya. Korban diketahui bernama Elisabet Yamalau (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Ratahaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat kepolisian, peristiwa tragis tersebut terjadi […]

  • Komisi I DPRD Kepsul Dorong Kejelasan Status 2.579 PPPK Paruh Waktu

    Komisi I DPRD Kepsul Dorong Kejelasan Status 2.579 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/5/2026). RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Safrin Gailea, dihadiri anggota komisi, Kepala BKPSDM Siti Hawa Marasabesy, serta Asisten III Setda Kepulauan Sula, Hi. Zaidun. Dalam pertemuan […]

  • Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ikut membantu panitia dalam menyukseskan kegiatan Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 atau jalan kaki keliling Pulau Sula. Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai desa itu berjalan kaki selama 4 hari dimulia pada Sabtu, 1 Mei hingga finis pada Rabu, 6 Mei. Pemerintah menaruh […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Patani Gelar Bakti di Masjid Nurul Hidayah

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Patani Gelar Bakti di Masjid Nurul Hidayah

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polsek Patani menggelar kegiatan bakti religi di Masjid Nurul Hidayah, Desa Bakajaya, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani IPDA. Mustakim Puasa bersama personel Polsek Patani dan melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk […]

  • Nama Suami Bupati Kepulauan Sula Disebut dalam Sidang Korupsi BMHP Covid-19

    Nama Suami Bupati Kepulauan Sula Disebut dalam Sidang Korupsi BMHP Covid-19

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera memanggil dan memeriksa suami Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, Kamarudin Mahdi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). Pasalnya, nama Kamarudin disebut dalam sidang tiga terdakwa yakni, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, […]

expand_less